Rabu, 30 Maret 2011

bentuk pemerintahan negara

Ajaran Klasik
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2.Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
3.Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4.Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal

Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
a.Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
b.Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
c.Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
d.Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
e.Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
f.Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
g.Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).

Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.

Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
  • Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
  • Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
  • Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
  • Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.

Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
  • Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
  • Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.

Macam–macam Monarkhi :
  1. Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
  2. Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
  3. Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb  
macam-macam republik:
1. Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
2.Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
3.Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.

sumber:  http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/08/bentuk-pemerintahan-negara.html

Biografi zinedine zidane



Zinedine Yazid Zidane (lahir di Marseille, Perancis, 23 Juni 1972), dengan nama panggilan Zizou adalah seorang pemain sepak bola Perancis keturunan Aljazair. Posisinya adalah gelandang menyerang. Ia memulai karir sebagai pemain di klub AS Cannes dan kemudian bermain di Girondins Bordeaux, Juventus, dan terakhir di Real Madrid. Ia pensiun dari sepak bola klub pada tahun 2006 dan pensiun dari tim nasional sepak bola Perancis setelah Piala Dunia 2006.


Setelah penampilan Zidane di Piala Dunia 1998 dan Piala Eropa 2000, tidak sedikit publik sepak bola yang menganggapnya sebagai pemain terbaik di dunia. Kelebihan dan keahliannya melakukan dribbling dan penguasaan bola, mempersulit pemain lawan untuk merebut bola darinya.

Zidane memiliki empat anak, hasil pernikahannya dengan Véronique Zidane (kelahiran Lentisco), seorang mantan pedansa Perancis dan model Spanyol.

Zizou dilahirkan di Marseille dan dibesarkan di La Castellane. Walaupun lahir di Marseille, Zizou belum pernah bermain untuk Olympique de Marseille. Karir Zizou dimulai pada usia 14 tahun, bakat anak imigran Aljazair ini ditemukan oleh seorang pencari bakat dan mendapat tempat di Akademi AS Cannes. Selama di liga Prancis, Zizou bermain untuk AS Cannes dan Girondins Bordeaux, sebelum dibeli oleh Juventus sebesar £3 juta.

Pada tahun 2001, Zizou ditransfer dari klub Italia, Juventus F.C. ke Real Madrid untuk kontrak selama 4 tahun dengan biaya transfer sebesar €66 juta, membuat ia menjadi pemain sepak bola dengan transfer termahal di dunia. Ia mencetak gol kemenangan 2-1 melawan klub Jerman, Bayer Leverkusen pada 2001-2002 Final Champions League di Glasgow di Hampden Park.

Tahun 2004 setelah Piala Eropa 2004 berakhir, Zidane memutuskan untuk pensiun dari sepak bola internasional, namun saat Perancis mengalami kesulitan untuk meloloskan diri ke Piala Dunia 2006, Zidane mengumumkan pada Agustus 2005 bahwa ia akan kembali bermain di tim nasional dan memutuskan bahwa ia akan mundur setelah Piala Dunia 2006 berakhir. Pada tanggal 25 April 2006, Zizou secara resmi mengumumkan keputusannya untuk mundur dari klub dan tim nasional sepak bola Perancis setelah Piala Dunia 2006.

Pada tanggal 7 Mei 2006 Zizou memainkan pertandingan terakhir sebagai tuan rumah untuk Real Madrid di Stadion Santiago Bernabéu. Pemain Real Madrid memakai baju kaos khusus yang bertuliskan “Zidane 2001-2006″ tertulis di bawah logo klub. Pertandingan ini melawan Villarreal CF dengan hasil akhir seri 3-3.

Pada dua pertandingan awal Piala Dunia 2006, ia tampil buruk dan bahkan harus absen pada pertandingan ketiga akibat akumulasi kartu kuning. Zidane kemudian menunjukkan permainan terbaiknya di babak berikutnya. Namun, karir Zidane harus berakhir buruk saat ia dikartu merah oleh wasit Horacio Elizondo pada pertandingan final piala dunia akibat menanduk bek Italia, Marco Materazzi di bagian dada.

Zidane terpilih sebagai pemain terbaik Piala Dunia 2006 versi FIFA dan para wartawan yang meliput ajang tersebut dengan mendapat 2012 poin, kapten Italia Fabio Cannavaro di posisi dua dengan 1977 poin dan pemain Italia lainnya, Andrea Pirlo di posisi tiga dengan 715 poin. Alasan ia dipilih menjadi pemain terbaik karena berhasil menampilkan penampilan yang menawan serta menunjukkan kepemimpinan yang baik dalam membawa Perancis hingga ke babak final.

Gelar yang telah Zidane persembahkan kepada Perancis dan klubnya selama ini, antara lain : Piala Dunia (1998), Piala Eropa (2000), Liga Champions (2001/2002), Piala Toyota (1996 dan 2002), Seri A (1996/1997 dan 1997/1998), La Liga (2002/2003), dan Runner Up Piala Dunia (2006)

Zidane pernah tiga kali terpilih sebagai Pemain Terbaik Dunia (1998, 2000, 2003) dan sekali menjadi Pemain Terbaik Eropa (1998), serta sebagai Pemain Terbaik Piala Dunia (2006).

BIODATA

Nama lengkap : Zinedine Yazid Zidane

Nama Panggilan : Zizou

Lahir : Marseille, Perancis, 23 Juni 1972

Posisi : Gelandang Menyerang

Karir Profesional :

* AS Cannes, 6 gol dari 65 kali main (1988-1992)
* Girondins Bordeaux, 32 gol dari 157 kali main, (1992-1996)
* Juventus F.C., 29 gol dari 190 kali main (1996-2001)
* Real Madrid, 46 gol dari 202 kali main (2001-2006)
* Tim Nasional Perancis, 31 gol dari 108 kali main, (1994-2006)

Penghargaan :

* Pemain Terbaik Eropa (1998)
* Pemain Terbaik Dunia (1998, 2000, dan 2003)
* Pemain Terbaik Piala Dunia (2006)


sumber :

- http://zivee.blog.friendster.com/2008/11/profil-zinedine-zidane/

Pengertian nasionalisme dan patriotisme

Pengertian Nasionalisme :
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikankepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.

Ada 2 (dua) macam nasionalisme :
1. Nasionalisme dalam arti sempit : paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
2. Nasionalisme dalam arti luas : paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).
Ada beberapa bentuk nasionalisme :
Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan (partisipasi) aktif rakyatnya
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa atau ras.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, Facisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan sebagainya.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Pengertian Patriotisme :
Patriotisme berasal dari kata :
“Patriot” dan “isme” (bahasa Indonesia)’ yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan.
“Patriotism” (bahasa Inggris), yang berarti sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Patriotisme adalah sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air (semangat kebangsaan atau nasionalisme), sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.

Ada 2 (dua) bentuk Patriotisme :
1. Patriotisme Buta (Blind Patriotism) : keterikatan kepada bangsa dan negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik, seperti dalam ungkapan : “right or wrong is my country” (benar atau salah, apapun yang dilakukan bangsa harus didukung sepenuhnya).
2. Patriotisme Konstruktif (Constructive Patriotisme) : keterikatan kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi toleran terhadap kritik, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan bersama.
Perwujudan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada :
Masa Darurat (Perang) : Sikap patriotism pada masa darurat (perang) dapat diwujudkan dengan cara : mengangkat senjata, ikut berperang secara fisik melawan penjajah, menjadi petugas dapur umum, petugas logistik, menolong yang terluka, dsb.
Masa Damai (Pasca kemerdekaan) : Sikap patriotism pada masa damai dapat diwujudkan dengan cara : menegakkan hokum dan kebenaran, memajukan pendidikan, memberantas kebodohan dan kemiskinan, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memelihara persaudaraan dan persatuan, dsb.
Semangat kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara melalui :
Keteladanan;
Pewarisan;
Ketokohan.

sumber : http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/10/nasionalisme-dan-patriotisme.html

Asal mula terjadinya negara

Asal mula terjadinya suatu Negara dibagi ke dalam dua proses, yaitu proses secara primer dan sekunder.

Proses Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur

Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :

a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.

b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.

d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.

Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.

c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.

e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

Sumber: http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html

Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia

Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara indonesia, sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak tersebut. tanpa melupakan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia juga tentunya. berikut ini hak-hak dan kewajiban negara indonesia.

  • Hak-hak warga negara indonesia.:
  1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  2. Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  3. Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
  6. Hak untuk hidup (pasal 28A).
  7. Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
  8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
  9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
  10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
  11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
  12. Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
  14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
  15. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali(pasal 28E ayat 1)
  16. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  18. Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
  19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
  20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
  21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  22. Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
  23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
  24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
  25. Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
  26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
  27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
  28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
  29. Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
  30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
  31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
  32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
  •  kewajiban warga negara indonesia :
  1. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
  2. Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
  3. Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
  4. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
  5. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)