Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2.Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
3.Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4.Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal
Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
a.Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
b.Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
c.Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
d.Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
e.Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
f.Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
g.Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.
Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
- Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
- Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
- Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Macam–macam Monarkhi :
- Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
- Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
- Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb
1. Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
2.Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
3.Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
sumber: http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/08/bentuk-pemerintahan-negara.html