Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara indonesia, sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak tersebut. tanpa melupakan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia juga tentunya. berikut ini hak-hak dan kewajiban negara indonesia.
- Hak-hak warga negara indonesia.:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
- Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali(pasal 28E ayat 1)
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
- kewajiban warga negara indonesia :
- Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
- Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
- Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar